OKTANA.ID, SURABAYA– Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Sahat Tua Simandjuntak masih babak awal. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 130 orang dalam agenda sidang berikutnya. Mereka akan menjadi saksi Sahat atas dugaan kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim.
JPU Arif Suhermanto menyebutkan para saksi itu dari berbagai kalangan. Mulai dari DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah APBD Pemprov Jatim.
“Ada 130 saksi lebih itu macam-macam. Dari unsur Pokmas, Pemprov dan DPRD Jatim,” kata Arif Suhermanto.
Arif mengatakan menyebutkan tidak semua saksi akan dihadirkan di persidangan. Sebab, seluruhnya akan dipilah dan dilihat skala prioritas yang berkaitan dengan perkara ini.
“Tidak semua dipanggil. Seperti Pokmas tidak semuanya karena fakta sudah terungkap di persidangan sebelumnya. Tentu pembuktian itu mengarah pada peranan dari terdakwa itu sendiri apa yang dikaitkan dengan terdakwa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Arif memastikan sejumlah pimpinan akan dihadirkan untuk mengungkap fakta persidangan. Termasuk Ketua DPRD Jatim, Wakil DPRD Jatim, Sekretaris DPRD Jatim, Sekda Jatim, PJ Sekda Jatim, dan mantan Sekda Jatim.
“Di dalam daftar saksi ada (Ketua dan Wakil DPRD). Kita akan lihat skala prioritas dalam perkara ini. Lalu Sekda akan pasti dihadirkan. Siapa pun itu, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses daripada Pokir ini akan kita hadirkan,” pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus suap dana hibah APBD 2020-2022 Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak bersama Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid beserta adik iparnya Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat Tua Simandjuntak dijerat pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang uap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Srinan