OKTANA.ID, SURABAYA- Provinsi Jawa Timur berhasil mempertahankan predikat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) tahun 2023. Keberhasilan ini melengkapi capaian Jatim yang telah mendapatkan predikat Provila sejak tahun 2021 lalu.
Penghargaan Jatim Provinsi Layak Anak tahun 2023 ini diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawanti, kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, pada Penghargaan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Hotel Padma Semarang, Sabtu (22/7/2023) malam.
Predikat Provila dari Kementerian PPPA RI diberikan lantaran Gubernur Khofifah dinilai berhasil mendorong semua kabupaten/kota di Jatim atau 100% telah masuk dalam pemeringkatan KLA. Bahkan, banyak daerah yang naik kelas pemeringkatannya, sehingga tahun 2023 ini tidak ada lagi kab/kota di Jatim yang berpredikat pratama.
Atas raihan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukurnya dan menyebut bahwa prestasi tersebut merupakan keberhasilan dan kerja keras berbagai stakeholder. Mulai dari seluruh pemerintah daerah, lembaga dan organisaai masyarakat, media serta aktivis perlindungan anak di Jatim.
“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota di Jatim seluruhnya telah masuk dalam pemeringkatan KLA. Bahkan sebagian daerah berhasil meningkatkan peringkat KLA. Ini merupakan prestasi yang tidak mudah, karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi untuk mendapat predikat layak anak,” terangnya, pada Minggu (23/7/2023).
Khofifah menambahkan, capaian ini dapat diraih lantaran kolaborasi dan koordinasi yang terus dilakukan lewat rembug nyekrup dengan stakeholder lintas sektor. Utamanya dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak anak sehingga 38 kabupaten/kota berhasil meningkatkan peringkat KLA.
“Semua tidak bisa berjalan sendiri, prestasi ini adalah hasil kerjasama dan koordinasi serta kolaborasi lintas sektor,” kata Gubernur yang biasa dipanggil Bunda Khofifah oleh anak anak.
Untuk itu, Khofifah mengajak seluruh kepala daerah di Jatim untuk melibatkan kebijakan anak dalam pembangunan dan menjadikan anak sebagai subyek didalam merencanakan setiap program yang ada di daerah. Bahkan, ia menegaskan setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selalu melibatkan forum anak untuk menyuarakan hak anak sebelum menjadi kebijakan.
“Kami di tingkat Provinsi mendorong kepada kab/kota melibatkan forum anak untuk ikut menyuarakan hak hak anak. Dengan harapan predikat kabupaten/kota layak anak yang telah berhasil diraih ini benar-benar terimplementasi dengan baik di lapangan,” tegasnya.
Di akhir, Khofifah juga mengapresiasi kabupaten/kota yang mengalami peningkatan peringkat kabupaten/layak anak. Harapannya, semua daerah bisa mendapatkan peringkat utama bahkan menjadi kabupaten/kota layak anak.
“Perbandingannya adalah dari sisi peringkat. Paling rendah untuk di Jawa Timur sekarang adalah madya, kemudian nindya baru utama,” pungkasnya.
Secara rinci, pada tahun 2023 ini peraih KLA di Jatim meliputi 3 kota dan 1 Kabupaten menduduki peringkat utama, 16 kabupaten/kota menduduki peringkat nindya, 18 kabupaten/kota menduduki peringkat madya.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mana pada saat itu peringkat utama sebanyak 2 Kota, 12 Kab/Kota peringkat Nindya, 17 peringkat Madya dan 7 Kabupaten peringkat Pratama.
Untuk Peringkat Utama diraih Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Madiun dan Kab. Tulungagung. Sementara, peringkat Nindya diraih Kota Batu, Kab. Trenggalek, Situbondo, Gresik, Jember, Kota Malang, Jombang, Kab. Blitar, Sidoarjo, Lamongan dan yang baru adalah Kab. Banyuwangi, Kab. Madiun, Kab. Tuban, Kota Pasuruan, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.
Sedangkan, Peringkat Madya diraih Kota Kediri, Kab. Sumenep, Kab. Mojokerto, Kab. Bojonegoro, Pamekasan, Magetan, Lumajang, Kab. Malang, Bondowoso, dan Ponorogo, sedangkan yang baru adalah Kab. Nganjuk, Bangkalan, Kab. Probolinggo, Sampang, Kab. Kediri, Ngawi, dan Pacitan.
Sebagaimana diketahui, indikator yang harus dipenuhi dalam KLA terdapat lima klaster utama. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya juga perlindungan khusus, dengan didukung penguatan kelembagaan.
Editor: Beatrix