OKTANA.ID, SURABAYA- PT KAI Daop 8 Surabaya telah mengoperasikan jalur ganda (double track) antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang sejak Jumat 1 Desember 2023.
Ini berarti arah datangnya kereta api yang lewat kini tidak hanya dari satu arah, melainkan bisa dari arah barat atau timur pada waktu dan titik yang sama.
Situasi tersebut tentu membahayakan ketika terjadi di perlintasan sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengimbau pengguna jalan raya harus meningkatkan kewaspadaan ketika akan melewati perlintasan sebidang baik yang terjaga, apalagi yang tidak terjaga.
“Kami menghimbau pengendara supaya Berhenti, Melihat dan Mendengar, bahkan kalau diperlukan supaya buka kaca mobil atau kaca helm untuk memastikan perlintasan tersebut tidak ada KA yang lewat,” kata Luqman, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa saat ini terdapat 56 perjalanan KA yang melewati lintas tersebut, terdiri dari 32 KA jarak jauh, 18 KA lokal, dan 6 KA barang.
Saat ini jalur antara Stasiun Mojokerto -Stasiun Sepanjang yang berjarak 33 KM tersebut terdapat 32 perlintasan sebidang, terdiri dari 25 perlintasan yang di jaga dan 7 yang tidak terjaga.
Ke 7 titik tersebut terdapat di :
1. KM 28+405 antara Stasiun Sepanjang – Boharan
2. KM 40+160 antara Stasiun Krian – Kedinding
3. KM 42+396 antara Stasiun Krian – Kedinding
4. KM 45+500-600 antara Stasiun Kedinding – Tarik
5. KM 50+800-900 antara Stasiun Tarik – Mojokerto
6. KM 51+800-900 antara StasiunTarik – Mojokerto
7. KM 53+000-100 antara Stasiun Tarik – Mojokerto
PT KAI Daop 8 bersama para pihak terkait akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur KA ataupun pengendara di perlintasan antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang.
“Pemahaman ini yang terus kita sampaikan kepada masyarakat, supaya lebih berhati – hati ketika melintas jalur KA” jelas Luqman.
Sejak peralihan dari jalur tunggal ke jalur ganda pada 1 Desember kemarin, perjalanan KA yang lewat antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang sampai Senin (4/12) masih ada pembatasan kecepatan maksimal, dari sebelumnya 110 KM menjadi 60 KM.
Pembatasan kecepatan tersebut akan berlangsung sembari dilakukan evaluasi antara PT KAI Daop 8 dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya.
“Pembatasan kecepatan kami lakukan demi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api yang lewat daerah tersebut,” pungkas Luqman Arif.
Editor: Beatrix