OKTANA.ID– Memiliki tempat tinggal merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia, yang terdiri dari sandang, pangan dan papan. Dengan semakin mahalnya harga tanah maupun rumah, tentunya membuat banyak orang merasa terbebani terlebih lagi jika sudah menikah.
Pemerintah sendiri juga sudah melakukan berbagai macam cara, bagaimana masyarakatnya dapat hidup dengan layak dan juga sejahtera. Salah satunya dapat dengan mudah memiliki rumah dengan program perumahan subsidi.
Program ini tentunya juga menjadi sebuah fasilitas yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR. Dan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah impian dengan harga terjangkau. Dimana rumah subsidi ini, tentunya diperoleh melalui skema KPR. Entah secara konvensional atau skema syariah dan bahkan privillage dari rumah subsidi ini juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti rumah komersial yang mana sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Keberadaan PMK 60/2023 ini, tentunya menjadi sebuah kabar baik, bagi pengusaha perumahan lantaran untuk batasan harga rumah MBR, stagnan selama 3 tahun. Berdasarkan salinan PMK pada 20 Juni 2023 kemarin, terdapat sejumlah kriteria rumah yang juga masuk ke dalam golongan rumah subsidi dan bebas PPN 11%.
Sehingga, untuk update batas harga maksimum rumah subsidi di tahun 2023 ini diperkirakan akan mengalami kenaikan 8%, dari yang harga awalnya Rp 150,5-219 juta akan menjadi Rp 162-234 juta dengan menyesuaikan wilayah keberadannya. Dengan adanya sebuah program dari pemerintah, berupa rumah subsidi tersebut tentunya diharapkan dapat membantu para masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal idaman yang pastinya layak huni, tentunya dengan harga beli yang sangat terjangkau dan bebas adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah konvensional pada umumnya.
Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil putusan Peraturan Menteri Keuangan pada 20 Juni 2023 kemarin, yang mana tertuang pada pasal 2 ayat 5 PMK 60/2023 tersebut, adapun kriteria dari rumah subsidi tersebut, diantaranya meliputi:
- Luas bangunan rumahnya, minimal berukuran 21 m2 s.d 36 m2.
- Luas tanahnya, minimal berukuran 60 m2 s.d 200 m2.
- Harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh perorangan pribadi, yang mana masuk ke dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindah tangankan kepada orang lain dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki atau dibeli.
Keuntungan Rumah Subsidi
Program rumah atau perumahan subsidi ini, tentunya sudah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat. Terlebih bagi orang-orang yang ingin memiliki hunian atau tempat tinggal idaman. Dengan adanya peluang untuk lebih mudah memiliki hunian idaman ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi semua orang. Adapun keuntungan dari Program Rumah Subsidi ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
Harga jauh lebih murah
Untuk harga yang ditawarkan pada rumah subsidi ini, tentunya terbilang sangat recommended bagi yang ingin memiliki rumah idaman. Lantaran tak mendapat subsidi dari pemerintah yang memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan cicilan setiap bulannya yang tidak membuat gaji langsung habis. Tentunya, untuk harga rumah subsidi ini juga menyesuaikan dengan keberadaan kota atau daerahnya dan lama tenor yang diambil, misal bila ingin membeli rumah subsidi di Jabodetabek dengan harga Rp. 150 juta, maka kewajiban cicilan yang harus dibayarkan sekitar Rp. 1 jutaan saja setiap bulannya.
Keberadaan rumah siap huni
Biasanya, didalam sebuah proyek pembangunan terkadang menjumpai developer yang nakal. Maka dari itu, pada program rumah subsidi ini pemerintah membuat sistem yang ketat sangat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan pada saat membeli rumah subsidi tersebut. Selain itu, rumah subsidi ini juga langsung siap huni dan bahkan calon pembeli dapat mengecek kondisi rumah tersebut secara langsung.
Masa tenor yang panjang
Meskipun berbeda pada saat membeli rumah konvensional, namun rumah subsidi ini juga memiliki masa tenor atau jangka waktu peminjaman rumah yang terbilang cukup panjang, yakni dengan maksimal 20 tahun penggunaan. Bahkan, untuk pengenaan bunga tetap (fixed rate) yang ada pada besarnya cicilan per bulannya, juga tidak ikut mengalami kenaikan selama masa tenor tersebut.
DP yang sangat terjangkau
Program rumah subsidi ini tentunya juga mematok DP atau uang muka yang terbilang sangat terjangkau, sehingga akan memudahkan siapa saja yang ingin membeli rumah dan tentunya telah memenuhi segala persyaratan yang ada. Terlebih lagi jika menggunakan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR), pastinya untuk DP yang harus dibayarkan juga akan jauh lebih murah.
Adanya developer terpercaya
Program rumah subsidi ini merupakan bagian dari pemerintah yang bekerjasama dengan para pengembang perumahan, yang dipastikan memiliki reputasi atau track record baik dan terpercaya dalam pengerjaannya. Sehingga akan saling menguntungkan antar ketiga belah pihak, baik dari pemerintah, masyarakat dan pengembang perumahan tersebut untuk mewujudkan dan mendapatkan rumah yang sangat layak, karena melalui proses pengerjaan yang sangat baik.
Persyaratan Penerima Rumah Subsidi
Adapun beberapa persyaratan paling umum bagi calon pembeli rumah subsidi ini, diantaranya adalah memiliki penghasilan pokok atau gaji untuk setiap bulannya, tidak melebihi dari Rp. 4 juta untuk kategori rumah sejahtera tapak dan Rp. 7 juta untuk kategori rumah sederhana susun dan juga memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Penulis: Erika
Editor: Srinan