OKTANA.ID, KEDIRI– Kurangnya kelengkapan izin membuat gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri ditutup petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri pada Selasa (3/10/2023). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Kediri menutup gerai Mie Gacoan tesebut lantara belum memenuhi Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan dalam pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Kemudian, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT. Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023 di Kantor DPMPTSP Kota Kediri, bahwa sampai dengan saat ini PT. Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan mengatakan gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Kediri, per hari ini resmi menutup sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, dengan dilakukan penyegelan.
Editor: Setyo