OKTANA.ID, Jakarta– Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidang agenda putusan ini, Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembacaan putusan, hakim terlebih dulu berjam-jam memaparkan semua pertimbangan dari seluruh hasil persidangan selama ini. Dalam pernyataan majelis hakim, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah. Yakni, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyuruh Ferdy Sambo untuk berdiri terlebih dahulu sebelum membacakan putusannya. Dan, Wahyu Iman Santoso pun langsung membacakan putusan untuk Ferdy Sambo yakni hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” tegas Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). (Sri/Dwo)