OKTANA.ID, MALANG – Gedung DPRD Kota Malang digeruduk ratusan driver ojek online, Senin (18/9/2023) pagi. Massa yang hadir tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB).
Massa driver ojol ini mulai berdatangan ke depan Gedung DPRD Kota Malang pukul 10.00 WIB. Tak hanya kendaraan roda dua, banyak driver roda empat pun juga akses jalan di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Berbagai spanduk dan poster dibentangkan para driver ojol. Mereka meluapkan kegelisahannya tentang kesewenang-wenangan aplikator.
“Hallo pemerintah kenapa diam saja pada aplikator yang tidak patuh ada apa denganmu,” isi spanduk yang dibentangkan dalam aksi itu.
“Hentikan eksploitasi kepada driver online,” isi poster lain.
Ketua MOB Guruh mengatakan, selama ini aplikator tidak pernah menerapkan SK Kepgub Jatim yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sejak 10 Juli 2023.
“Selama ini tidak pernah yang namanya Keputusan Gubernur dijalankan. Kami meminta Pemda untuk memerintahkan aplikator agar menjalankan putusan,” ujar Guruh kepada awak media pada Senin (18/9/2023).
Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan dua surat putusan yang mengatur tentang tarif taksi dan ojek online.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motir yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rincian dalam Kepgub tersebut, diantaranya untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online, yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
“Harus diterima bersih oleh mitra. Sekarang ini masih jauh di bawah keputusan gubernur masih ada Rp 3.000 ada yang Rp 10.200. Ini masih jauh dari keputusan gubernur,” terangnya.
Tak berhenti di situ, menurut Guruh, pihak aplikator selama ini dinilai para driver dan ojol cukup acuh dan tak memiliki alasan apapun kenapa pihaknya enggan mengimplementasikan Kepgub Jatim tersebut.
Oleh karena itu, Guruh bersama massa menekan Pemerintah untuk tegas terhadap aplikator yang enggan menjalankan Kepgub Jatim. “Jika tuntutan tidak terpenuhi, maka kita akan menekan pemerintah dan meminta sanksi ke aplikator,” tegasnya.
Ia berharap tuntutan ini bisa didengar dan diimplementasikan dengan bantuan pemerintah yang diyakini memiliki kemampuan untuk mendesak aplikator segera memenuhi tuntutan para driver dan ojol.
“Kurang lebih 50 persen dari pendapatan sebelum BBM ada kenaikan. Kita ini di roda 4 bisa Rp 400 ribu, itu kotor. Bawa pulang Rp 100 ribu per hari saja belum cukup,” tandasnya.
Editor: Setyo