OKTANA.ID, KEDIRI– Tangis dan kesedihan belasan warga Perumahan Persada Sayang, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pecah seketika. Beberapa teriakan warga tak bisa dibendung karena dipaksa mengosongkan tempat tinggalnya oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Senin (5/6/2023) pagi.
Hal ini dikarenakan, 18 kepala keluarga (KK) di Perumahan Persada Sayang menempati tanah milik Pemprov Jatim. Dan kini tanah tersebut telah diserahkan kepada RS Daha Husada. Pengosongan paksa ini dilakukan Satpol PP Jatim setelah turunnya SK Gubernur Jatim untuk mengosongkan rumah yang masuk dalam kompleks Perumahan Persada Sayang.
Teriakan takbir hingga warga yang pingsan akibat pengosongan paksa rumah tersebut membuat kondisi semakin tegang. Meskipun warga dan aktivis PMII Kediri telah berusaha menghadang, akan tetapi Satpol PP Jatim tetap melaksanakan tugasnya untuk mengangkut barang. Warga diminta pindah sampai siang tadi. Ada seorang ibu yang terpaksa diangkut ke rumah sakit dengan mobil ambulans, karena pingsan ketika melihat rumahnya dikosongkan secara paksa oleh petugas.
Tumijan, 75, salah seorang warga Persada Sayang yang tergusur, hanya bisa pasrah dan mengelus dada, ketika barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk.
“Permintaan warga sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberi ganti rugi kepada warga,” kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur itu.
Beberapa warga melakukan negosiasi dengan petugas untuk mencari jalan keluar atas kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Putut Suharto, sebagai juru bicara warga, tetap bersikukuh untuk mendapatkan ganti rugi.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan kepada dua orang stafnya untuk menyampaikan surat peringatan ketiga (terakhir) kepada warga penghuni lahan sertifikat hak pakai nomor 16, Desa (Kelurahan) Mojoroto. Inti surat peringatan ketiga tersebut adalah agar warga segera mengosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RSUD Daha Husada di Kediri.
Direktur RSUD Daha Husada: Sudah Sesuai Prosedur
Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono mengatakan, penertiban ini menjadi langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015.
Menurutnya, sosialisasi telah dilaksanakan pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. Lalu pada 26 April 2016 dilakukan di RS Kusta Kediri.
Kemudian pada 8-12 Oktober 2018 dilakukan sosialisasi dengan mendatangi masing-masing rumah warga. Sosialisasi kembali dilakukan di RS Kusta pada 18 Desember 2018 lanjut pada 15 Desember 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Pada 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta tiga pilar desa. Pada 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023,” ungkap dr. Darwan Senin siang (5/6/2023).
Dijelaskan bahwa warga yang menempati kavling tersebut memiliki surat perjanjian sewa tanah dengan Pemprov Jatim dan berakhir pada tahun 2015. Saat itu hanya ada tiga KK yang memperpanjang surat perjanjian hingga tahun 2018.
Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik (Pemprov Jatim). Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban PIHAK KEDUA poin D yang tertulis sebagai berikut:
Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan ferawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud.
Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan/mengkontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 – Larangan, yang berbunyi sebagai berikut:
Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan/mengontrakkan kembali, menjaminkan/menggadaikan/mengangunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap obyek perjanjian kepada pihak lama.
Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang didalamnya memuat salah satu pernyataan kesanggupan pada poin 5 & 6 sebagai berikut:
Bahwa apabila saya melaksanakan perubahan bentuk fisik atas tanah dimaksud, maka segala perubahan dan atau penambahan bentuk fisik yang melekat tanah dimaksud menjadi hak milik Pemerintah Daerah Provinsi dan saya tidak akan menuntut ganti rugi apapun ataupun biaya pengganti atas segala biaya yang telah saya keluarkan. Bahwa saya bersedia untuk meninggalkan tanah dimaksud tanpa meminta ganti rugi berupa apapun bilamana masa sewa saya habis masa berlakunya.
Upaya penertiban telah melalui prosedur dengan didahului pemberian surat teguran dan surat peringatan sejak April 2023 kemarin,” imbuhnya.
Editor: Srinan