OKTANA.ID, Jakarta– Polemik kenaikan biaya ibadah haji telah diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kemenag. Dari rapat Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Dari total anggaran biaya yang disepakati tersebut, jemaah haji menanggung biaya sebesar Rp 49,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Tanggungan biaya jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 itu berkisar 55,3 persen dari total BPIH. Kesepakatan ini lebih kecil dibanding usulan awal yang sempat disampaikan Kemenag sebesar Rp 69 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
“Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” tutur Marwan.
Rapat tersebut juga membahas komponen biaya haji yang meliputi konsumsi, akomodasi, dan masyair. DPR dan Kemenag menyetujui untuk konsumsi jemaah haji di Mekkah akan ditambah 4 kali. Dari 40 kali menjadi 44 kali. Tambahan 4 kali makan tersebut akan diberikan kepada jemaah pada dua hari menjelang Armuzna.
Tak hanya itu, untuk konsumsi di Madinah akan diberikan sebanyak 18 kali. Dengan menu jemaah bernuansa nusantara dan pekerjanya berasal dari Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan, awalnya, pemerintah menghilangkan konsumsi dua hari menjelang Armuzna. Alasannya, ada keterbatasan kemampuan distribusi dari mitra pihak katering.
“Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari,” jelasnya.
Editor: Srinan