OKTANA.ID, Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Pengawalan dan pengawasan dilakukan Disnakertrans Jatim melalui pembentukan Posko Pengaduan THR yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota dan juga UPT BLK Disnakertrans Jatim.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan, bahwa Posko Pengaduan THR ini diperuntukkan bagi karyawan atau buruh, dimana perusahaan yang bersangkutan tidak membayar THR tahun 2023.
“Karena kalau tidak bayar, itu akan menimbulan persoalan. Jangan sampai kemudian persoalannya turun ke jalan, kemudian persoalan yang menjadi hal hal yang merugikan kepentingan yang lebih besar, itu yang kita hindari,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Melalui Posko Pengaduan THR ini, diharapkan para buruh mengetahui hak mereka, serikat pekerja juga bisa menjembatani bila ada persoalan antara perusahaan dan buruh, dan juga perusahaan mengetahui kewajibannya.
“Artinya kita sama sama ingin memperhatikan pembayaran THR ini secara serius. Karena tahun 2023 itu akan menandai bahwa kebangkitan ekonomi yang kemudian pemenuhan hak hak pekerja juga harus dicukupkan,” tambahnya.
Disnakertrans Jatim akan mendata secara realtime bilamana terdapat karyawan atau buruh yang melaporkan terkait tidak terpenuhinya pembayaran THR tersebut. Posko ini akan menerima laporan sejak 7 hari sebelum lebaran, hingga 7 hari setelahnya.
Editor: Beatrix