OKTANA.ID, KEDIRI– Perlindungan pada anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas tapi juga semua OPD terkait. Hal itu ditekankan dalam bimbingan teknis konvensi hak anak untuk OPD oleh DP3AP2KB Kota Kediri. Bimtek ini terkait dengan peran semua sektor OPD terkait dalam mewujudkan Kota Kediri sebagai kota layak anak.
Berlangsung selama dua hari, di hari pertama dibahas gambaran umum tentang sejarah perlindungan anak. Dimana konvensi hak anak dunia pada tahun 1950, diadopsi oleh Indonesia menjadi undang-undang perlindungan anak pada tahun 1989.
Kemudian di hari kedua, dibahas peran OPD lain mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Bappeda, Kecamatan dan Kelurahan. Turut hadir sebagai narasumber pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Jadi semua mempunyai peran. Mereka mempunyai upaya untuk ikut melakukan pemenuhan hak anak, mempunyai upaya untuk perlindungan anak. Bentuk upaya yang mereka lakukan itu harus ada dokumentasi, pengarsipan, rencana penganggaran serta plaporan atas kegiatan kegiatan yang terkait dengan pemenuhan hak anak,” ujar Kabid Perlindungan Perempuan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Kediri, Siti Nur Laila.
Ia menegaskan pentingnya kepekaan atau awareness masyarakat dalam pencegahan terhadap kekerasan anak dan perlindungan anak, sebagai wujud pemenuhan hak anak. Kepekaan itu salah satunya melalui sadar hukum terkait dengan hak perlindungan anak. Kabid PPA mengingatkan tentang adanya undang-undang TPKS, dimana di dalamnya terdapat poin tentang larangan mengambil gambar seorang anak tanpa izin dan juga terkait bullying.
Dengan mengenal aturan dan hukum seperti UU TPKS, diharapkan bisa mendorong kesadaran hukum para peserta terkait perlindungan anak.
“Para peserta antusias. Walaupun para peserta ini ASN, tapi masih banyak yang tidak mengetahui tentang hukum yang terkait dengan anak. Kita berharap peserta yang hadir, ASN yang terkait pelayanan masyarakat menjadi kepanjangan tangan untuk menyuarakan berbagai hal yang terkait tentang hukum perlindungan anak,” tambahnya.
Awareness itu juga bisa diwujudkan para peserta, yang memang kebanyakan ASN untuk membantu jika terjadi kasus pada anak di lingkungan mereka. Mulai dari melaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, serta instansi yang terkait seperti DP3AP2KB Kota Kediri.
“Kita harapkan ASN di manapun tempatnya mempunyai kepekaan dan empati untuk kasus kasus anak yang terjadi, serta tidak menutup mata,” jelasnya.
Kepekaan lingkungan lain bisa dilakukan masyarakat ketika melihat suatu hal yang tidak semestinya dilakukan anak-anak di tempat umum seperti merokok atau anak yang masih kecil berduaan.
“Jika kita tahu, kita arahkan. Jangan sampai terjadi kebakaran kita sibuk untuk mencari air. Tapi sebelum ada kebakaran kita harus melakukan pencegahan,” tambahnya.
Siti Nur Laila menegaskan pentingnya untuk melakukan pencegahan atau antisipasi sebelumnya terjadi kasus pada anak. Mendukung pencegahan, bisa dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah dan tidak membuka kesempatan terjadinya kasus pada anak.
“Kita buat lingkungan Kota Kediri senyaman mungkin, seramah mungkin untuk anak bersama sama. Jangan sampai dengan adanya berbagai macam fasilitas yang ada justru membuat ada titik titik yang bisa membuat anak anak kita itu melakukan hal hal perilaku yang salah dan kita biarkan begitu saja,” pungkasnya. (adv)