OKTANA.ID, MALANG– Masa akhir pencermatan dalam jumlah rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kabupaten Malang tersisa 590 orang. Hal ini diketahui terakhir pada Selasa (3/10/2023) malam pukul 23.59 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika, menjelaskan, sebelumnya tercatat 592 Daftar Calon Sementara (DCS), namun di akhir masa pencermatan rancangan DCT, ada dua parpol yang tidak menyerahkan bacalon pengganti.
”Ada dua parpol yang tidak menyerahkan bacalon pengganti, yaitu Hanura dan PKN, ” terang Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (4/10/2023).
Menurut Dika, Bacalon dari dua partai itu, ada yang mengundurkan diri dan tidak digantikan dengan bacalon lain. Sehingga total hanya ada 590 bacalon dari 17 parpol.
Usai masa pencermatan, kini dilakukan proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil. Sedianya rancangan DCT ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November mendatang. “Di masa ini parpol tidak lagi bisa merubah naman Bacalon, kecuali ada regulasi baru atau ada yang berhalangan tetap,” pungkasnya.
Editor: Setyo