OKTANA.ID, NGANJUK– Sehari usai dilaporkan ke polisi, Jumat (23/6/2023), Tn, oknum Camat yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara, secara mendadak dimutasi jabatannya oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Kini, Tn mendapatkan posisi baru sebagai sekretaris di salah satu dinas di Pemkab Nganjuk. Upacara pelantikannya berlangsung secara tertutup di Ruang Anjuk Ladang, kompleks Pemkab Nganjuk, Jumat sore (23/6/2033), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan, mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Tn tidak sendirian dimutasi. Sore itu total ada lima orang pejabat ASN Pemkab Nganjuk, termasuk T, yang dilantik oleh Sekda Nur Solekan. Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Bupati Nganjuk yang bernomor 821/1465/411.404/2023, tanggal 23 Juni 2023, kelima pejabat Pemkab Nganjuk yang dimutasi sore itu antara lain Camat Ngetos Widi Cahyono, yang kini dilantik menjadi Camat Patianrowo.
Lalu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk Teguh Ovi Andrianto, kini dipindah menjadi Camat Ngetos. Berikutnya, Sekretaris Satpol PP Nganjuk Dedih Sutardi kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMD Nganjuk.
Selain itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hany Adi Nugroho juga dimutasi menjadi Sekretaris Satpol PP Nganjuk. Terakhir, Camat Patianrowo Tony Soesanto dimutasi ke Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nganjuk. Sayangnya, tidak ada penjelasan spesifik dari Pemkab Nganjuk, apakah ada keterkaitan antara mutasi tersebut dengan dugaan kasus penghinaan yang menyeret oknum camat T.
Sekda Nganjuk Nur Solekan dalam keterangannya, Jumat sore (23/5/2023) mengatakan, rotasi maupun mutasi di lingkungan Pemerintahan merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Tujuannya tak lain untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Tata Kelola Pemerintahan.
“Pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat administrator selalu berpedoman penuh pada peraturan. Baik peraturan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ujar Nur Solekan.
Peraturan yang dimaksud yakni yakni PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Bagi kita, ada tim penilai pegawai yang dituangkan dalam sebuah SK Bupati. Jalankan kegiatan sesuai dengan rel mekanisme yang sudah ditetapkan oleh aturan,” ujar Nur Solekan.
Nur Solekan juga berpesan, agar senantiasa menjalankan tugas-tugas sesuai dengan mekanisme yang ada. Serta, ikut menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Tentunya saat ini kita harus betul-betul menjaga situasi serta kondisi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang ada di Kabupaten Nganjuk agar tetap pada kondusivitas yang tinggi. Karena ini sebuah pertaruhan bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam menjalankan kegiatan demokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nganjuk, Firman Adi mendatangi kantor Polres Nganjuk untuk melaporkan seorang Camat yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara. Tindakan ini buntut dari rekaman saat diduga Camat Patianrowo merendahkan dan mengolok-olok pengacara.
Rekaman tersebut menjadi bukti yang kuat dalam laporan yang disampaikan oleh Firman Adi. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas oknum Camat memberikan pernyataan yang meremehkan pengacara. Mengklaim bahwa pengacara hanya mencari uang dan tidak memiliki prinsip.
‘’Kedatangan ke polres Nganjuk ini untuk melaporkan oknum camat yang dalam perkataanya menghina profesi pengacara,’’ ujar Firman Adi, ketua DPC Peradi Nganjuk, Kamis (22/6/2023).
Firman Adi menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Camat dan pihak yang terlibat dalam sengketa tanah waris, terlihat bahwa ada perbedaan pendapat di antara mereka. Salah satu pihak mengusulkan agar kasus tersebut ditangani oleh seorang pengacara. Namun, yang mengejutkan adalah respons yang diberikan oleh oknum Camat yang mengandung penghinaan terhadap profesi pengacara.
‘’Dalam pertemuan antara Camat dengan pihak yang bersengketa tanah waris antara lain salah satu pihak kelihatanya tidak sependapat mangkanya ingin kasusnya ingin kasusnya dilimpahkan ke pengacara, namun oknum Camat malah memberikan jawaban yang mengandung unsur penghinaan kepada profesi pengacara,’’ ujarnya.
Dalam menghadapi kasus ini, Firman Adi menyatakan bahwa oknum Camat tersebut akan dikenakan pasal berlapis, baik itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP biasa. Firman menekankan bahwa semua pengacara memiliki hak untuk melaporkan kasus ini, karena dalam pernyataan tersebut tidak menyebutkan nama, tetapi hanya merujuk pada profesi mereka.
‘’Jadi terkait hal tersebut kita akan kenakan pasal berlapis baik itu undang-undang UU ITE maupun KUHP biasa, semua pengacara juga berhak melaporkan karena dalam ini tidak menyebutkan nama tapi cuman profesi’’ tegasnya lagi.
Dalam rekaman tersebut, terdengar salah satu pihak menyatakan, “Wes pasrahne pengacara mawon” yang dapat diartikan sebagai “Sudah pasrahkan saja kepada pengacara.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak tersebut mengusulkan agar masalah yang sedang dibahas ditangani oleh seorang pengacara.
Namun, oknum camat tersebut malah memberikan jawaban yang menghina dan merendahkan profesi pengacara.
“Kalau dipasrahkan ke pengacara itu bukan jalan keluar, Pengacara nyuwun sewu bajingan kabeh saya sudah berpuluh-puluh kali menggunakan jasa pengacara masalah tanah, pidana, dan masalah perangkat desa saya dilaporkan, ya sama saja semua Pengacara ki bajingan, siapa yang punya uang banyak dia yang di bela,” ungkap oknum camat tersebut.
Editor: Srinan