OKTANA.ID– Alokasi anggaran guna pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2023 telah diputuskan oleh pemerintah. THR dan gaji ke-13 yang ditujukan bagi ASN, TNI, POLRI, bahkan pensiunan yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 15 Tahun 2023. Komponen THR 2023 terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Ada beberapa tunjangan yang melekat itu terdiri atas tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, serta fungsional, atau tunjangan umum lain. Tak hanya itu, komponen THR 2023 juga akan ditambah sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan khusus bagi penerima tunjangan kinerja.
Pemerintah merencenakan pencairan THR akan dimulai pada periode 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun demikian, seandainya THR belum dapat dicairkan pada waktu tersebut karena kendala teknis, maka THR tetap dapat dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Terkait gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, komponen gaji ke-13 sama seperti komponen THR yang sudah diatur dalam PP 15 Tahun 2023. Pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2023.
Pemerintah turut membawa kabar baik bagi guru dan dosen yang tidak mendapat Tunjangan kerja. Pasalnya, menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 2023 bagi guru dan dosen yang tidak ada tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi serta kerja keras ASN, POLRI maupun TNI dalam menjaga stabilitas birokrasi.
Editor: Srinan