OKTANA.ID, KEDIRI– PT AFI Farma yang terseret kasus bahan berbahaya yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak memasuki babak baru. Pasalnya, berkas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Kini tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, serta tiga karyawan lain itu langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kediri.
Selain Arif, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota kediri juga menahan NSA, 29, manajer quality control PT AFI Farma; AS, 49, quality insurance PT AFI Farma; dan IS, 32, manajer produksi.
“Ada empat tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan (oleh Kejati Jatim, Red),” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Yuni Priyono.
Pelimpahan yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 kemarin dilakukan oleh empat personel Kejagung dan Kejati Jatim. Tim dari pusat itu ikut melakukan pemeriksaan ulang kepada empat tersangka yang kemarin didampingi Ahmad Riyadh, penasihat hukumnya.
Terkait penetapan tersangka empat orang tersebut, menurut Yuni mereka dinilai bertanggung jawab dalam kasus peredaran dan pembuatan sirop yang melanggar ketentuan dalam UU Kesehatan. “Mereka sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau menyebarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak sesuai dengan standar, keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu,” jelas Yuni tentang ketentuan yang tertuang dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Terkait kasus gagal ginjal akut yang menyeret empat tersangka, Yuni mengaku masih mempelajari berkasnya. Sebab, Kejari Kota Kediri hanya menerima pelimpahan tahap dua atau menerima tersangka dan barang bukti. Sebelumnya, mereka mendapat surat pemberitahuan dari Kejagung sejak dua hari lalu.
Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut disidik oleh Bareskrim Polri 2022 lalu. Perusahaan farmasi di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan. Modusnya, dengan sengaja tidak menguji bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
PT AFI Farma diduga hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier, tanpa melakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi. PT AFI Farma diketahui mendapat bahan baku tambahan PG dari CV Samudera Chemical. Karenanya, selain PT AFI Farma, sebelumnya bareskrim juga menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka.
Dalam pelimpahan tahap II kemarin, total ada 167 jenis bukti yang ikut dilimpahkan. Di antaranya, dokumen, hingga obat-obatan yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, alat produksi, hingga bahan meramu obat dan kemasannya.
Editor: Srinan