OKTANA.ID, PASURUAN– Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Pasuruan dibongkar Bareskrim Polri. Kini, tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan sindikat penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan sejak 4 Juli 2023 lalu. Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka utama. Mereka adalah berinisial AW, 55, BFE, 23, dan ST, 50.
“AW dan BFE beralamat di Kota Pasuruan, sedangkan ST beralamat di Kota Malang,” ujar Hersadwi pada Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menyegel 3 gudang di Kota Pasuruan. Gudang pertama yang disegel berada di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan pada Rabu (5/7/2023).
Gudang kedua berada di Jalan Komodor Yos Sudarso no 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Kamis (6/7/2023). Terakhir, Bareskrim Polri kembali menyegel gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso yang berjarak sekitar 20 meter dari gudang satunya.
Tiga gudang tersebut merupakan milik PT MCN (Mitra Central Niaga), perusahaan jasa penyalur dan transporter BBM. Menurut Hersadwi, tiga gudang tersebut memiliki fungsi yang berbeda beda.
“TKP pertama gudang penyimpanan BBM, TKP kedua Kantor PT MCN sekaligus gudang penyimpanan, TKP ketiga gudang parkir truk tangki mobil transporter,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 juta,” pungkasnya.
Editor: Srinan