OKTANA.ID, Malang – Peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah. Seperti apa yang terjadi di Kabupaten Malang pada awal tahun 2023 ini ditemukan barang bukti rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin dilakukan tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang.
“Tim melakukan kegiatan rutin patrol darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan pemeriksaan pertama dilakukan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin dengan berbagai merek. Ada 660 bungkus, lanjut Gunawan, dengan total 13.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di jasa ekspedisi tersebut.
“Kepada jasa ekspedisi, tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan agar tidak menerima pengiriman atau jual beli rokok ilegal,” kata Gunawan.
Dari Singosari, tim melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Di sana, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan pada sebuah mobil minibus. Di mobil tersebut mereka menemukan rokok ilegal sebanyak 59 karton dengan total 1.711.000 batang.
“Barang tersebut kemudian dibawa oleh tim ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut,” imbuh Gunawan.
Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh rokok ilegal ini sebesar Rp 1.153.489.800. Lebih lanjut, Gunawan mengatakan di tahun 2023, KPPBC TMC Malang tetap akan terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal.