OKTANA.ID, Surabaya- Pemerintah pusat sudah menetapkan masa cuti Lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 19-25 April 2023 mendatang.
Mengacu aturan itu, Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara(ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Idulfitri 1443 Hijriah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Terkait cuti, kita juga mengikuti aturan pusat mulai tanggal 19-25 April 2023. ASN tidak masuk tanpa ada alasannya pasti kena sanksi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati di Surabaya, Kamis, 13 April 2023.
Ira menambahkan, selama masa cuti itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan jadwal petugas piket demi keamanan.
“Kita buat SE kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan setiap OPD, ada jadwal piket di OPD masing-masing untuk menjaga keamanan,” jelasnya.
Maka dari itu, Ira memperingatkan kepada seluruh ASN agar mematuhi aturan yang ada. Cuti sesuai masa yang sudah ditetapkan, sehingga masuk serentak tanggal 26 April 2023.
“Diharapkan tanggal 26 semua udah masuk, gak masuk tanpa ada alasannya jelas kena sanksi,” pungkasnya.
Editor: Beatrix