OKTANA.ID, SURABAYA- Polisi menetapkan GRT (31) anak anggota DPR RI menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan perempuan asal Jawa Barat berinisial DSA (29).
Penganiayaan itu dilakukan oleh GRT saat hendak pulang dari tempat karaoke yang berada di Lenmarc Mall Surabaya.
Motifnya masih kami dalami dahulu. Mohon waktu,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma mengatakan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan CCTV dan melakukan pra konstruksi.
“Ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. (Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” katanya.
Berikut kronologinya seperti dijelaskan Pasma kepada awak media.
Pada Selasa (3/10/2023), pukul 18.30 WIB, Pasma menuturkan peristiwa ini bermula waktu korban DSA bersama GRT keluar untuk makan di daerah G-Walk, Surabaya, pada pukul 18.30 WIB.
Kemudian, GRT dihubungi oleh temannya diajak ke tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dengan mengajak DSA.
Lalu pukul 21.00 WIB, mereka berdua tiba di tempat hiburan karaoke dan langsung menuju di Room 7 karaoke Blackhole KTV. Di dalam ruang karaoke itu pelaku, korban dan teman-temannya minum-minuman keras dan karaoke bersama.
“Saksi GR datang ke tempat karaoke di Room 7 dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu (4/10/2023) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, GRT dan DSA terlibat pertengkaran yang disaksikan oleh petugas security di Blackhole KTV tersebut. Dalam pertengkaran itu, pelaku menendang kaki kanan korban hingga terjatuh dengan posisi duduk.
Setelahnya GRT memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Tak berhenti sampai di situ, pertengkaran mereka berlanjut di parkiran basement mall.
Keduanya turun ke parkiran menggunakan lift, dari lift itu korban keluar mendahului pelaku.
Korban terus berjalan, kemudian berada di depan mobil Innova bernopol B 1744 VON milik pelaku sambil bermain handphone.
Setelah itu, DSA duduk bersandar di sisi pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk ke dalam mobil tersebut di bangku pengemudi.
“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri,” ucap Royce.
Hal itu membuat DSA terlindas sebagian tubuhnya oleh mobil yang dikendarai GRT dan terseret sekitar sejauh 5 meter hingga korban terkapar.
Korban yang tergeletak kemudian dihampiri oleh security di parkiran. Namun pelaku berpura-pura tidak tahu mengapa korban sampai tergeletak. Setelahnya GRT menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.
“Setelah security datang akhirnya pelaku menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen di PTC,” katanya.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB, GRT dan DSA tiba di apartemen dan langsung memindahkan korban dari mobilnya ke kursi roda dalam kondisi lemas.
GRT yang panik mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respons. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya.
“Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Lalu pada pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia. “Korban DSA dinyatakan meninggal sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi,” jelas Pasma.
Menjelang pagi hari, pada pukul 05.00 WIB, Pasma menyebut Polsek Lakarsantri mendapat laporan bahwa ada seorang wanita meninggal di apartemen kawasan Surabaya Barat.
Atas laporan itu, polisi dari Polsek Lakarsantri dan Polrestabes Surabaya langsung menuju ke lokasi dan benar ditemukan seorang wanita meninggal dunia.
Kemudian, polisi mulai menyelidiki dan menemukan beberapa kejanggalan dari laporan tersebut.
“Dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes dengan membentuk tim guna memberikan pendalaman dan keterangan saksi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat laporan atas nama korban DSA dan langsung gelar perkara untuk meningkatkan ke arah penyidikan.
“Dengan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan barang bukti juga kesesuai keterangan dengan CCTV yang ada, maka diperoleh konklusi peristiwa dengan kronologis tindak pidana,” ucap Pasma.
Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Pasma.
Editor: Beatrix