OKTANA.ID, Pasuruan– Pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pasuruan masih tergolong tinggi. Pasalnya, selama tahun 2022 PA Pasuruan menerima 708 pengajuan dispensasi nikah. Bila dibandingkan tahun 2021, memang mengalami penurunan angka dispensasi nikah. Pada tahun 2021 sebanyak 723 pengajuan dispensasi nikah di PA Pasuruan. Akan tetapi, alasan mayoritas pernikahan dini tersebut ialah pihak perempuan takut menjadi perawan tua.
Humas PA Pasuruan, Muhammad Choirudin, menerangkan bahwa pernikahan dini di Pasuruan dipengaruhi oleh kultur. Yakni, usia 16 tahun ke atas untuk menikah.
Budaya itu akhirnya juga dinilai membentuk persepsi orang tua agar anaknya tidak menjadi perawan tua. Sehingga, mereka segera menikahkan putra-putrinya. Ada juga masyarakat yang menilai usia 20 tahun termasuk terlambat untuk menikah.
“Malah ada anggapan kalau lebih baik menjanda daripada jadi perawan tua,” ungkapnya.
Padahal, dalam aturan terbaru soal dispensasi nikah yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Akan tetapi kenyataan di tengah masyarakat masih banyak warga yang menikahkan anaknya pada umur 16 tahun ke atas dan harus mengurus dispensasi nikah.
“Jumlahnya menurun tapi persentasenya tidak jauh beda dari tahun 2021,” ujarnya.
Dari total pengajuan dispensasi nikah, 90 persen memang dikabulkan. Tingkat ditolaknya pun sangat kecil. Misalnya, dari 708 pengajuan, 700 pasangan remaja di Pasuruan disetujui untuk menikah dini.
“Sekitar 90 persen lebih dari pengajuan dispensasi nilah memang dikabulkan,” imbuhnya.
Padahal, aturan baru itu telah merevisi peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana aturan lama, batas usia perempuan yang boleh menikah minimal 16 tahun.
“Masyarakat pahamnya masih dalam terma 16 tahun. Tapi kalau ada yang usia 16 tahun mengajukan tetap kami terima tentunya memenuhi beberapa syarat,” jelasnya.
Choirudin menjelaskan syarat pernikahan dini usia dibawah 19 tahun bisa dikabulkan adalah apabila ada alasan yang mendesak. Seperti halnya apabila remaja tersebut sudah menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis dan ditakutkan akan terjadi hubungan di luar nikah.
“Apalagi kalau si calon dengan pasangan pacarannya sudah kemana-mana, aturan Islam kan bisa lebih baik disahkan dan saling memberikan tanggung jawab. Tujuannya tetap menjaga hak-hak si perempuan,” katanya.
Apalagi, imbuh Choirudin, bila pihak perempuan sudah hamil sebelum nikah akan lebih besar kemungkinannya untuk dikabulkan. Namun, jumlah perkara dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah di Pasuruan prosentasenya sangat kecil.
“Seingat saya, cuma pernah menangani satu perkara, dan itu anaknya dibawah 19 tahun tapi sudah hamil 5 bulan,” pungkasnya. (Fai/Dwo)