OKTANA.ID – Dangdut, akhirnya mengikuti Sidang Penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 di hotel Millenium Tanah Abang Jakarta Pusat.
Selain dangdut, ikut pula dalam sidang penetapan WBTB ini sebanyak 214 jenis budaya yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia yang diselenggarakan mulai dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal 1 September 2023
Dangdut yang diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Arts Musik Melayu-Dangdut Indonesia (DPP-PAMMI) sebagai pihak pemohon melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan didukung oleh Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), resmi mendaftarkan Dangdut sebaga WBTB Nasional pada tanggal 4 Agustus 2021, dan sebelum sampai pada tahap sidang penetapan ini, telah dilakukan evaluasi-evaluasi dan beberapa kali penyempurnaan berkas
Pada sidang penetapan Dangdut sebagai WBTB akan dihadiri langsung oleh Maestro Dangdut Dunia Rhoma Irama sebagai Live Legend sekaligus tokoh sentral yang membidani lahirnya genre musik Dangdut untuk meyakinkan para penguji bahwa Dangdut adalah musik asli Indonesia. Secara substantif, Sejarah musik Dangdut dapat kita ketahui melaka Iirik lagu Rhoma Irama yang berjudul Viva Dangdut “Ini Musik melayu berasal dari Dell, lalu kena pengaruh dari Barat dan Hindi”. Selain Rhoma Irama akan hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang akan membacakan paparan usulan WBTB tersebut.
Bagi Rhoma Irama pencatatan Dangdut sebagai WBTB bukan hanya sekadar untuk mengamankan Dangdut agar tidak “dicaplok” oleh negara lain, tetapi lebih dari pada itu secara politis Dangdut diharapkan mampu menjadi Pagar Budaya Bangsa dan pengaruh penetras kultural asing yang tidak sejalan dengan Ruh Ketuhanan dan Pancasila, hal ini sejalan dengan prinsif Rhoma dalam bermusik yaitu “Music is not just for fun, but has responsibility to Allah and Human Being” (Musik bukan hanya sekedar untuk bergembira, tetapi memiliki pertanggung jawaban kepada Tuhan dan Manusia), dan juga ditegaskan de slogan PAMMI yang menjadi platform dalam berkesenian yaitu “Bermusik dan Menghibur dengan Akhlak Mulia”
Sebelumnya Dangdut pernah didaftarkan untuk menjadi WBTB Nasional oleh PAMMI pada tahun 2012 yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Pembina DPP PAMMI Bapak Ir. HR. Agung Laksono yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Namun proses tersebut terhenti karena belum terpenuhinya salah satu persyaratan dimana usia budaya minimal 50 tahun.
Saat ini musik Dangdut sudah mengakar dan menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia Popularitas musik Dangdut telah jauh menembus hingga ke mancanegara. Sehingga penetapan Dangdut sebagai WBTB Nasional menjadi sangat penting dan strategis sekaligus akan menjadi tiket untuk melanjutkan ke UNESCO.
Jika Usulan ini dikabulkan oleh pemerintah, maka PAMMI patut untuk berbahagia karena momen ini akan menjadi kado terindah pada hari ulang tahun PAMMI di usianya yang ka 45 tahun yang jatuh pada tanggal 2 September 2023. /ian