OKTANA.ID, Jakarta– Setelah masuk ke Prolegnas DPR RI, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Percepatan RUU Perlindungan PRT tengah dilakukan beberapa jaringan aktivas HAM, termasuk Komnas HAM.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menjelaskan bahwa upaya percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, Komnas HAM telah merangkum dari data JALA PRT sepanjang 2017-2022, terjadi 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Kekerasan tersebut seperti kekerasan ekonomi atau tidak digaji dan dipotong agen semena-mena, kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
“Sudah masuk Prolegnas, sudah 19 tahun ini isu ini diperjuangkan bersama,” terang Hari Kurniawan saat diwawancarai Oktana.id, Minggu (12/2/2023).
Hari menambahkan bahwa selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
Tak hanya itu, kegiatan kampanye di Bundaran HI, Jakarta untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT pada Minggu, (12/2/2023) pagi tadi diikuti langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD.
Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhakn regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.
“Ini selaras dengan statemen Presiden Jokowi yang meminta adanya perlindungan terhadap PRT Indonesia,” imbuhnya.
Dengan adanya UU Perlindungan PRT, kata Hari Kurniawan, akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja. Sehingga dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.
Bahkan, akan mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif.
“RUU Perlindungan PRT ini juga masuk dalam program prioritas Komnas HAM 2022-2027,” pungkas Hari Kurniawan. (Sri/Dwo)