OKTANA.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 akan ditetapkan hari ini, Kamis (30/11/2023).
Untuk itu, sebanyak 20 ribu buruh dari berbagai aliansi dan daerah akan melalukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur Jatim siang nanti sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksi nanti, kelompok buruh menuntut agar kenaikan UMK 2024 di Jatim sebesar 15 persen atau setara Rp 600 ribu.
“Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan juga prediksi pertumbuhan ekonomi serta inflasi 2024,” kata Ketua EXCO Partai Buruh Jatim, Jazuli, Kamis (30/11/2023) pagi.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah penetapan UMP 2024 Jatim naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 2.165.244,30.6 yang diformulasikan dari PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 202 tentang Pengupahan.
“Tapi kami menghendaki penetapan upah minimun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan,” jelas Jazuli.
Dia menuturkan jika aksi demontrasi di Kantor Gubernur Jatim nanti juga akan dihadiri oleh Presiden Partai Buruh Saud Iqbal. Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan jika sebanyak 3 ribu personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan aksi demontrasi buruh.
Beberapa titik yang akan disiagakan yakni rute long march, Bundaran Cito, Jalan Ahmad Yani, Kebun Binatang Surabaya, Jalan Darmo.
“Kemungkinan besok ada dua titik, Gedung Grahadi dan Kantor Gubernur. Jadi kami siagakan petugas di titik itu,” ucap Haryoko.