OKTANA.ID, KEDIRI– Gelombang perselisihan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri masuk ke telinga dewan. Perselisihan yang terjadi tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri memanggil seluruh pihak terkait. Mereka didudukkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya perselisihan proyek Alun-alun Kota Kediri di ruang paripurna, Kamis (23/11/2023).
Proyek Alun-alun Kota Kediri senilai Rp 17,9 miliar itu menjadi perhatian DPRD Kota Kediri karena merupakan proyek unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh banyak masyayrakat. Namun, permasalahan antara kontraktor pelaksana PT SUrya Grha Utama KSO Sidoarjo dengan Dinas PUPR itu bisa berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino mengaku tidak ingin proyek unggulan Kota Kediri ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat jika tidak selesai tahun ini.
“Intinya dalam RDP ini kita semua berharap agar bisa terselesaikan. Tidak menutup kemungkinan kedepan kita akan mendesak agar segera melakukan mediasi-mediasi, sehingga Alun-alun Kota Kediri bisa segera dinikmati masyarakat Kota Kediri,” ujar Katino.
Tak hanya itu, Sudjoko Adi Purnomo, anggota fraksi PDIP pun juga menginginkan proyek Alun-alun Kota Kediri tidak bermasalah. Apalagi Kota Kediri pernah mempunyai catatan masa lalu terkait proyek besar yang mangkrak.
“Kita ingin jangan sampai mangkrak dan meninggalkan masalah. Jangan sampai terjadi seperti Jembatan Brawijaya, Gambiran 2 dan Pengaspalan GOR Jayabaya yang semuanya dulu terdapat masalah. Semoga perselisihan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berdampak sosial,” tegasnya.
RDP gabungan antara Komisi A, B dan C ini juga dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, dan Asisten 2 Pemkot Kediri serta pihak kontraktor PT Surya Grha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton dan konsultan pengawas.
Dalam RDP gabungan ini pihak kontraktor memaparkan terjadinya perselisihan pekerjaan. Menurut Komisaris PT Surya Grha Utama, Ir. Bambang Srilukmono, pihak PUPR terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan status progress beton bertulang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 november pada saat pemaparan tim tenaga ahli kontruksi.
“Pihak PUPR Kota Kediri sepeti melupakan poin yang terakhir. Disini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin terlebih dulu, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” tegasnya.
Terlebih Bambang juga menegaskan ingin permasalahan ini tidak melebar. Ia juga berharap proyek Alun-alun Kota Kediri bisa segera dimanfaatkan masyarakat Kota Kediri.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Endang Kartikasari menjelaskan alasannya melayangkan surat peringatan dan akan berencana memutus kontrak. Endang bersikekeh bahwa pihak kontraktor sudah melakukan kesalahan pekerjaan. Yakni, adanya kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek. Meskipun pihak pengecoran beton yakni PT Unggul Jaya Beton sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk memperbaiki.
“Di dalam rapat itu pelaksana juga sudah memaparkan jika ada kekurangan pekerjaan, sehingga kita mengirimkan surat SP 1 sampai 3,” jawabnya saat RDP.
Endang mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa menjawab lebih detail karena tidak siapnya data dokumen pekerjaan.
“Mohon maaf karena ini mendadak jadi kita belum siap dengan dokumennya. Nanti ada prosesnya lagi, kita siapkan dulu dokumennya nanti,” pungkasnya.
Di sisi lain, Asisten 2 Pemkot Kediri, Fery Djatmiko menyampaikan juga akan berusaha menempuh proses musyawarah mufakat. “Kita juga tidak ingin proyek Alun-alun ini bermasalah. Jadi nanti ada proses melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perselisihan proyek RTH Alun-alun Kota Kediri mencuat setelah adanya kabar pemutusan kontrak kontraktor secara sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri.
Ancaman pemutusan kontrak tersebut lantaran adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada proyek RTH Alun-alun. Dalam perselisihan tersebut Kontraktor PT Surya Grha Utama dinilai telah melakukan kesalahan dalam pekerjaan rabat beton. Terdapat 12 titik atau 60 kubik pengecoran beton yang tidak sesuai dari total 796 kubik pengecoran beton. Namun dalam hal ini kontraktor pelaksana berjanji sanggup dan berkomitmen untuk memperbaiki. Sayangnya kesanggupan itu tidak disetujui oleh Dinas PUPR Kota Kediri.