OKTANA.ID, JAKARTA– Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan, pihaknya mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83/2023, yang menyatakan haram hukumnya melakukan dukungan terhadap penjajahan Israel atas Palestina, baik secara langsung maupun tidak, termasuk membeli produk dari produsen yang terlibat mendukung agresi Israel.
Menurut Ridho, langkah MUI tersebut perlu dan wajib didukung oleh seluruh komponen bangsa sebagai bentuk solidaritas serta dukungan untuk kemerdekaan Palestina.
“Fatwa MUI tersebut langkah yang tepat dan penting untuk didukung sebagai bukti keberpihakan kita sebagai bangsa Indonesia terhadap Palestina yang selama ini dijajah oleh Israel,” kata Ridho.
Fatwa MUI, lanjut Ridho, adalah bentuk sikap yang tegas serta wujud konsekuensi keimanan dan ketaatan terhadap nilai-nilai perjuangan Nabi Muhammad. Juga sebagai bentuk sikap nyata atas prinsip anti penjajahan yang telah diwariskan oleh para pendiri negeri ini.
Ridho menyebut, pihaknya mendukung langkah pemboikotan terhadap produk-produk yang terlibat dalam agresi Israel atas Palestina. Dia pun mengajak umat Islam untuk mengalihkan kebutuhan-kebutuhan konsumtifnya dengan membeli produk-produk lokal atau dalam negeri, yang sekaligus akan mendorong pertumbuhan UMKM.
“Saat ini banyak UMKM yang memproduksi barang-barang yang tak kalah bagus kualitasnya, inilah saatnya cintai produk dalam negeri dengan memajukan karya anak bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho berharap agar fatwa MUI tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tegas, serta langkah konkret dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan serta genosida yang telah dilakukan Israel.
“Maka sudah sangat pantas bagi pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga terkait agar menindaklanjuti fatwa MUI tersebut dengan sikap yang lebih tegas,” pintanya.
“Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia, hanya mencukupkan diri membela Palestina dengan bentuk mengecam dan aksi massa tentu jauh dari ekspektasi umat Islam. Berbuatlah lebih berani dengan menyetop impor produk-produk dari perusahaan pro-zionis tadi,” tandas Ridho.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina, yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
“Fatwa itu merupakan sebagai wujud dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel hukumnnya haram,” kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Ahad (12/11/2023).
Niam mengajak kepada seluruh umat Islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya yang terafiliasi langsung dan mendukung penjajahan Israel atas Palestina.
Melalui fatwa 83/2023 itu, kata Niam, MUI mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan bangsa Palestina. Langka tersebut dapat dilakukan berupa diplomasi di PBB maupun melalui negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, dan seterusnya” terangnya.