OKTANA.ID, BONDOWOSO– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi karena adanya perbedaan pendapat serta tidak adanya saling mengalah antara satu dengan lainnya. Karena ego yang tinggi itulah bisa mengakibatkan pertikaian terjadi di dalam rumah tangga.
Seperti yang terjadi pada rumah tangga antara korban inisial MD (istri) dan FZ (suami), yang mengakibatkan MD sampai kehilangan nyawanya. Kejadian tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri di kamar sebuah hotel, di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Belum pasti apa penyebab kematian korban inisial MD yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri. Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian korban MD dengan berdalih bahwa korban MD meninggal dirumah dan tidak di hotel.
Namun setelah jenazah korban MD dimandikan, ditemukannya luka pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak.
Keterangan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (10/11).
Joko Santoso menjelaskan bahwa diketahui ada dugaan terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD (Istri) yang dilakukan oleh suaminya sendiri (FZ) setelah dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka akhirnya mengaku kejadian tersebut terjadi di dalam kamar hotel,” kata AKP Joko Santoso.
Ia menjelaskan berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 korban MD menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso untuk dibawa ke rumahnya yang ada di Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak dari tersangka dan korban.
Selanjutnya Tersangka FZ (suami) bersama Korban MD membooking kamar hotel. Di kamar hotel korban bersama tersangka sempat foto selfie.
“Selanjutnya tersangka FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada Korban MD, karena beralibi jika korban MD mengkonsumsi Narkotika jenis Inex,” kata AKP Joko.
Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP,.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Rossa