OKTANA.ID, JAKARTA– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya divonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) petang. Sidang putusan yang dipimpim Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
“Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
“Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” lanjut Jimly.
“Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru,” ujarnya dalam sidang tersebut.
MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. Kendati begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan 90 tersebut.
Vonis Saldi Isra
Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan dissenting opinionnya dalam putusan nomor 90. Namun dia terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Saldi disanksi teguran lisan secara kolektif.
Vonis Arief Hidayat
Arief Hidayat dinilai tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinionnya. Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu terkait ‘9 Hakim MK Harus Direshuffle’.
Dia juga terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan secara kolektif.