OKTANA.ID, Malang – Permasalahan laten pendidikan masih ditemui di Kota Malang. Sebagai daerah yang dikenal Kota Pendidikan, ternyata angka putus sekolah di Kota Malang masih tinggi. Yakni, mencapai 40.793 orang pada 2022. Hal ini memantik kritik dari DPRD Kota Malang terkait permasalahan pendidikan di Kota Malang.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, angka putus sekolah itu dibagi menjadi dua kategori rentang usia. Yakni pada kelompok usia 16-18 tahun yang mencapai 7.098 orang dan kategori rentang usia 19-24 tahun sebanyak 33.695 orang. Sehingga, totalnya 40.793 orang putus sekolah di Kota Malang.
Amithya Ratnanggani, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, menerangkan bahwa DPRD Kota Malang prihatin dengan data dari BPS Kota Malang tersebut. Padahal, selama ini Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan dan Pelajar.
“Angka putus sekolah di Kota Malang memang cukup memprihatinkan. Kita tau bahwa Kota Malang ini adalah kota pelajar,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera memetakan penyebab tingginya angka putus sekolah tersebut. Dengan demikian, solusi atau gagasan untuk menekan masalah angka putus sekolah di Kota Malang bisa bermunculan.
“Jadi Pemkot harus memetakan alasan anak anak ini putus sekolah. Sehingga penentuan kebijakan kedepan bisa pas dengan kondisi lapangan. Kalau masalah anggaran kita bisa carikan, tapi kalau masalah misal sosial keluarganya, itu perlu dilakukan pendekatan,” imbuh Amithya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Pemkot Malang untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kasus putus sekolah. Menurutnya, Pemkot Malang sebenarnya punya kebijakan soal alokasi beasiswa di jenjang SMA hingga Mahasiswa. Dari data kelompok usia yang ada, usai 16-18 tahun pada umumnya berada di jenjang usia SMA dan 19-24 tahun ada di jenjang mahasiwa.
Amithya mengatakan bahwa saat ini Pemkot Malang hanya bisa mengalokasikan beasiswa sekitar 200 pelajar SMA dan sekitar 200 mahasiswa.
“Jadi perlu evaluasi dengan penambahan anggaran untuk pendidikan. Yang saya tau jenjang SMA saat ini memang belum ada pembebasan biaya dari provinsi, kan sebetulnya itu ranahnya provinsi. Tapi Pemkot Malang tentu saja harus berperan,” pungkasnya. (Cha/Dwo)