OKTANA.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak atas gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023)
Terdapat tiga gugatan dalam perkara ini. Yakni, No 102-104-107/PUU-XXI/2023. Ketiganya juga digugat WNI.
Pertama, perkara No. 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres 70 tahun dan tidak pernah cedera dalam keterlibatan pelanggaran HAM.
Kedua, perkara No. 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Ketiga, perkara No. 107/PUU-XXI/2023 diajukan Rudy Hartono atas syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Aturan batas usia capres-cawapres ini akan membatasi beberapa kandidat yang telah diusung oleh Parpol pada Pilpres 2024. Terlebih, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951. Artinya, tahun ini usianya menginjak 72 tahun.
Sebelumnya, MK juga menerima permohonan dari nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. MK menambah ketentuan dimana usia capres-cawapres tidak mesti 40 tahun dan memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau kursi pemerintahan melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut membuka lebar kesempatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang usianya baru menginjak 36 tahun. Putra sulung Presiden Jokowi tersebut lahir pada 1 Oktober 1987.