OKTANA.ID, BLITAR– Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar yang menjadi terdakwa kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, divonis dua tahun penjara. Samanhudi dinyatakan terbukti dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Politikus PDIP itu pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidwi Amsya, saat membacakan putusan.
Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/10). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 5 tahun penjara. Majelis hakim Abu mengatakan, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan kooperatif dalam persidangan dan tidak ikut menikmati hasilnya.
“Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya,” kata hakim.
Usai pembacaan putusan itu, terdakwa Samanhudi langsung menyatakan banding. “Saya banding, Yang Mulia,” ucapnya.
Sementara, JPU Syahril Sagir menyatakan pikir-pikir dari hasil putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020-Februari 2021.
Samanhudi menjadi penghuni lapas sebagai terpidana kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar saat ia menjadi wali kota. Perampokan itu terjadi pada Senin dini hari (12/12/2022). Santoso dan istrinya, Feti Wulandari, disekap. Perampok bahkan mengancam menelanjangi Feti.
Editor: Setyo