OKTANA.ID, SIDOARJO- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menerapkan Aksi “Stop Bullying” pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
Upaya ini menyusul tingginya kasus perundungan yang telah menjadi isu nasional, serta dorongan Pemerintah Pusat (Bappenas, Kemendikbudristek dan Kemenag RI) untuk mengatasi masalah ketidaksetaraan gender dan perundungan.
Pj. Sekretaris Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto mengatakan pihaknya terus memastikan penerapan aksi “Stop Bullying” ini di sekolah-sekolah tingkat Dasar/MI yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami memastikan bahwa program “Stop Bullying” akan senantiasa kami implementasikan sesuai kebutuhan terutama pada sekolah tingkat Dasar,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).
“Aksi ini juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik saat menjalankan proses belajar mengajar di sekolah,” imbuhnya.
Ia menjabarkan, Aksi “Stop Bullying” dilakukan dengan membentuk satgas, dimana peserta didik yang bertugas untuk melaporkan apabila terjadi aksi perundungan di sekolahnya.
“Bukan hanya peserta didik saja, kami juga mengajak dan memberikan edukasi kepada orang tua/wali murid akan bahaya dan pencegahan perundungan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas kerja kerasnya dalam menekan angka perundungan di lingkungan SD.
“Saya apresiasi atas inovasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya menekan angka perundungan, diharapkan program ini dapat diterapkan ke seluruh sekolah yang ada di Kab. Sidoarjo,” pungkasnya.
Editor: Beatrix