OKTANA.ID, SURABAYA- Agenda pesta demokrasi semakin dekat. Tahapan demi tahapan dalam proses Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Begitupun di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Beraama awak media, KPU Jatim membahas terkait dengan tahapan pengelolaan logistik dan peran media dalam kampanye Pemilu Tahun 2024.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq di hadapan para wartawan menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.
“Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Lalu Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kemudian, Tepat Waktu berarti logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara. “Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan karena keterlambatan distribusi logistik, namun alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS,” tegas Rozaq.
Selain itu, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. “Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir, Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” katanya.
Rozaq pun menyampaikan ada tiga jenis logistik Pemilu. Yaitu a) perlengkapan pemungutan suara, b) dukungan perlengkapan lainnya, dan c) perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Lebih lanjut, Rozaq menuturkan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 dibagi menjadi dua (2) tahap. Tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.
“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” jelasnya.
Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini, dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
Materi Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gogot Cahyo Baskoro.
Editor: Beatrix