OKTANA.ID, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus memastikan percepatan penyaluran dana desa di seluruh daerah di Jatim. Hal ini penting, karena manfaat dana desa sangat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Total alokasi Dana Desa 2023 di Jawa Timur mencapai Rp 7,9 Trilliun diperuntukkan bagi 7.722 desa. Sedangkan yang telah tersalurkan sebanyak 7.719 desa.
Berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Per 25 September 2023 penyaluran dana desa Prov. Jawa Timur tahun 2023 telah mencapai sebesar Rp 6,4 Trilliun atau secara persentase 80,54 persen, dari 7.719 Desa.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempercepat penyaluran dana desa. Karena Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (25/9/2023).
Selain itu, lanjut Khofifah, dari 7,9 Triliun Dana Desa tersebut sebagian diantaranya disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp. 1,109 Triliun. Penyaluran BLT Dana Desa di Jawa Timur berdasarkan data OM-SPAN per hari ini, Senen tanggal 25 September 2023 sudah cukup signifikan mencapai sebesar Rp 786,3 miliar.
“Artinya secara persentase capaian penyaluran BLT Dana Desa sudah mencapai 70,87 persen dari total BLT dana desa sebesar Rp. 1,109 Triliun yang dialokasikan, terang Khofifah.
Penyaluran BLT Dana Desa ini telah dilakukan oleh 30 kabupaten/kota di Jatim di 7.719 Desa. Serta diserahkan kepada 308.155 keluarga penerima manfaat (KPM).
Hingga saat ini penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa terus dimaksimalkan di kabupaten kota di Jatim. Namun berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim, tercatat ada tiga desa di Jatim yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa tahun 2023. Yaitu dua desa desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desan Pejarakan Kecamatan Jabon) yang tidak disalurkan karena penggabungan Desa. Serta satu desa di Kabupaten Jember (Desa Pocangan Kecamatan Sukowono) karena keterlambatan pengajuan penyaluran Dana Desa.
Sementara untuk BLT Dana Desa terdapat 3 desa yang tidak dapat menyalurkan. Yaitu dua desa desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desa Pejarakan Kecamatan Jabon) yang tidak disalurkan karena penggabungan Desa. Dan Desa Bunut, Kec. Widang, Kab. Tuban karena berdasarkan hasil musyawarah desa tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT.
Sebagaimana diketahui, dana desa digulirkan untuk melakukan percepatan pencapaian aksi Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa) meliputi Pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Editor: Beatrix