OKTANA.ID, SURABAYA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi.
Namun menurutnya penerapannya harus diimbangi dengan lima hal berikut:
“Pertama, kebijakan konversi/peralihan bentuk skripsi menjadi tugas akhir menjadi studi proyek merupakan terobosan yang baik, namun perlu peran besar dari Fakultas/Program Studi untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdekan (MBKM), sehingga ada bentuk konkrit dari konversi kegiatan selain Skripsi,”ujar Satria Kamis (31/8/23).
Kedua Satria mengatakan, perguruan tinggi tetap mendorong bagi mahasiswa yang tetap ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.
Ketiga, perlunya perguruan tinggi mendorong agar otonom dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.
“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,”imbuhnya lagi.
Keempat, kesiapan seluruh sivitas di dalam kampus agar paham dan menjalankan dengan konsisten untuk syarat kelulusan tersebut.
Terakhir, mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan, sehingga kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Seperti diketahui, aturan standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi itu, tertulis dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dengan syarat, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang kampusnya belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.
Editor: Beatrix