OKTANA.ID, SURABAYA- Dalam upaya memastikan terlaksananya pemilu inklusif dalam pemilu 2024, Peran Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Daerah (PPUAD), Senin (28/8/2023) beraudiensi ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Mereka bermaksud menyuarakan aksesibilitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi penyandang disabilitas.
Kolaborasi yang erat antara PPUAD dan KPU Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat menjadi landasan untuk memfasilitasi keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses yang demokratis ini.
Untuk diketahui, sejak berdiri pada tahun 2021, PPUAD fokus untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak setiap penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Ketua PPUAD Jawa Timur Abdullah Fikri, menyatakan keprihatinan atas minimnya perhatian dan kurangnya fasilitas yang sering diberikan kepada penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya sering melihat bahwa di sejumlah TPS, penyandang disabilitas cenderung diabaikan dan hak mereka untuk memilih terabaikan. Situasi ini perlu diubah, karena hak partisipasi mereka tidak boleh dilanggar,” ungkap Joko Widodo selaku anggota bidang pendidikan dan politik.
Dengan adanya kerjasama antara PPUAD dan KPU Provinsi Jawa Timur, diharapkan bahwa pada tahap sosialisasi di TPS, anggota PPUAD dapat turut serta aktif, agar para disabilitas tetap dapat dan mendapat fasilitas dalam proses pemilihan.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Penilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyambut baik partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pemilu. KPU Jawa Timur juga telah beberapa kali melibatkan para penyandang disabilitas dalam upaya sosialisasi di berbagai wilayah. Harapannya, keberadaan PPUAD di Jawa Timur akan semakin memperdalam keterlibatan ini dalam proses sosialisasi di masa depan.
“Gagasan bahwa disabilitas adalah penyakit adalah salah besar. Kami memegang prinsip ini dan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para penyandang disabilitas tetap dihormati,” tegas Gogot, anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
Prioritas tidak hanya diberikan pada penyandang disabilitas sejak lahir, melainkan juga pada mereka yang mungkin mengalami disabilitas akibat kecelakaan atau penyakit. Jika ada masalah aksesibilitas di TPS, pihak KPU menegaskan pentingnya pengumpulan data agar KPU dapat segera mengambil tindakan.
“Ketika menghadapi kendala terkait pemilu, harap segera menghubungi KPU. Kami berkomitmen untuk merespons dengan cepat dan menangani masalah tersebut sesegera mungkin, “pungkasnya.
Editor: Beatrix