OKTANA.ID, SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengumumkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, DCS telah ditetapkan oleh KPU Jatim pada tanggal 18 Agustus 2023.
“KPU Provinsi Jawa Timur telah menetapkan daftar calon sementara Pemilu anggota DPRD provinsi tahun 2024,” ujarnya Sabtu (19/8/2023).
Sebanyak 1.642 calon telah ditetapkan dalam daftar calon sementara, dari 18 partai politik, tersebar di 14 daerah pemilihan.
Selanjutnya mulai 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus, KPU Jatim mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan media massa elektronik, juga di laman KPU Provinsi Jawa Timur dan info pemilu.co.id, nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
“Jadi masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus tahun 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Insan Qoriawan menambahkan, jika ada yang mengetahui terkait dengan persyaratan dari daftar calon yang sudah diumumkan ada yang bermasalah atau kemungkinan bermasalah, masyarakat dipersilahkan memberikan tanggapan.
“Melalui info pemilu.co.id atau pun langsung ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur atau melalui email yang sudah kami publikasikan di laman website kami,” pungkasnya.
Editor: Beatrix