OKTANA.ID, SURABAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggeledah dan menyita aset gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan DR. Soetomo, Tegalsari Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.
Penyitaan aset bangunan tersebut, diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB (Hak Guna Bangunan) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan aset Kepolisian RI. “Aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” imbuhnya.
Sementara itu Sutrisno, SH and Associates selaku Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyebut, Wismilak sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula Wismilak tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
” Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” ujarnya dalam rilis tertulis.
Pihaknya lanjut Sutrisno, menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi Wismilak. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi Hak mereka sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.
“Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan grha wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya..
Sebagai informasi, gedung Wismilak merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda.
Gedung ini merupakan markas Polisi Istimewa pertama kali sebelum era kemerdekaan berada di gedung itu. Pasukan Polisi Istimewa berhasil menduduki gedung tersebut dari penjajah.
Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.
Editor: Beatrix