OKTANA.ID, MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko bakal mengakhiri masa jabatannya pada 24 September 2023 mendatang. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi penjelasan tentang penentuan Pj Wali Kota akan melalui proses penjaringan.
DPRD Kota Malang, Pemprov Jatim dan Kemendagri RI memiliki hak untuk mengusulkan siapa saja nama calon Pj Wali Kota, masing-masing memberikan maksimal 3 nama.
“Kami minta 3 nama dari DPRD, 3 nama dari Pemprov dan 3 nama dari Kemendagri yang menjaring juga dari kementerian lembaga,” tutur Tito.
Setelah nama-nama yang diusung itu diajukan, selanjutnya akan diseleksi melalui sidang Pra TPA atau Tim Penilai Akhir. Dalam seleksi tersebut nantinya akan melibatkan berbagai aspek meliputi, Kementerian, Lembaga hingga penegak hukum.
Berbagai aspek itu diantaranya Kemenpan RB, Administrasi Kepegawaian Negara, KPK, PPATK hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Hasil penjaringan 3 nama calon Pj nantinya bakal dilanjutkan dalam Sidang TPA yang dipimpin langsung Presiden bersama kementerian, lembaga hingga penegak hukum terkait.
“Dalam sidang pra TPA, nanti akan mengerucut 3 nama. Selanjutnya akan diajukn pada presiden lalu diputuskan dalam sidang,” bebernya.
Ditanya soal peluang calon Pj Wali Kota dari usulan daerah atau pihak DPRD, Tito tak mau membeberkan, karena semua mekanisme penentuan itu bergantung dari putusan sidang TPA yng dipimpin langsung oleh presiden. Tito hanya berpesan agar calon Pj yang diusulkan jauh dari masalah hukum.
“Saya tak mau calon yang ditunjuk terkena masalah hukum. Jadi, silahkan tetap diajukan tapi keputusan tergantung pada inpres kementerian lembaga,” pungkasnya.
Editor: Srinan