OKTANA.ID, KEDIRI– Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur tentang pengajuan pengunduran diri. Hal ini disebabkan Abdullah Abu Bakar akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Siapa yang akan menggantikan Abdullah Abu Bakar masih belum menemukan jawaban. Lantaran, hal ini menunggu surat balasan dari Gubernur Jawa Timur. Termasuk persyaratan kandidat yang bisa mengikuti asesmen (seleksi) calon penjabat wali kota.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino menyatakan bahwa usul nama calon penjabat wali kota masih harus menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, ini menjawab pengajuan pengunduran diri Abdullah Abu Bakar sebagai wali kota. Dari surat ini nanti akan ada permintaan usulan nama penjabat wali kota dari DPRD Kota Kediri.
“Kita sudah meneruskan surat pengunduran diri Pak Wali ke Gubernur. Nanti akan dibalas sekaligus permintaan nama penjabat wali kota kepada kami, termasuk persyaratannya,” kata Katino.
Katino sendiri belum mengetahui persyaratan yang ditetapkan kepada calon penjabat wali kota. Namun mengacu asesmen di Kota Batu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pejabat eselon II yang telah mengikuti diklat pimpinan tingkat dua. Syarat itu kemungkinan juga akan diterapkan di Kota Kediri. Setelah menerima surat dari Gubernur, DPRD Kota Kediri akan melakukan penjaringan para kandidat melalui masing-masing fraksi.
“Fraksi akan membawa nama untuk dibahas dalam rapat pleno hingga mengerucut menjadi tiga nama untuk diajukan kepada menteri,” kata Katino.
Penjaringan penjabat kepala daerah ini, menurut Katino, dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada bulan September. Sedangkan gelombang kedua pada bulan November 2023. Penjabat Wali Kota Kediri diperkirakan akan dilantik pada gelombang kedua.
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, disyaratkan kepada kandidat yang dimaksud memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintah yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Editor: Srinan