OKTANA.ID, SURABAYA- Sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya harus rela rumahnya dirobohkan buldoser dan ekskavator. Bahkan, mereka juga harus mengosongkan rumahnya segera pada Rabu (9/8/2023).
Sempat terjadi kericuhan saat proses eksekusi yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Surabaya antar warga dan petugas kepolisian.
Tampak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turut mendampingi warga. Namun tak disangka saat akan melakukan eksekusi, Kepala Bagian (Kabag) OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri marah dan membentak Wawali yang akrab disapa Cak Ji.
Peristiwa bermula ketika Armuji datang bersama anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun ke lokasi sekitar pukul 09.00 pagi. Ia datang bersama puluhan orang berbaju merah. Puluhan orang itu kemudian sempat menghalangi juru sita PN Surabaya masuk ke kawasan yang akan dieksekusi. Aksi itu memicu gesekan warga dengan aparat.
AKBP Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes Surabaya mengatakan jika dirinya sebagai petugas eksekutif hanya menjalankan tugas bersama dengan PN Surabaya Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
“Kepentingan beliau datang itu apa ? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Toni Kasmiri.
Toni juga mempertanyakan keberadaan Armuji waktu sidang perdata kasus sengketa ini dua tahun lalu. Dia menyatakan eksekusi yang berlangsung tadi sudah sesuai prosedur, apalagi putusan perdata itu sudah inkrah 2021 lalu.
“Maksudnya dia apa ? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas,” kata Toni Kasmiri dengan nada tinggi
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji membantah dikatakan kehadirannya untuk menghalangi eksekusi. Cak Ji tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kehadirannya hanya karena ingin mendampingi warga dan mencarikan solusi tempat tinggal baru.
Cak Ji mengaku baru menerima laporan warga terkait rencana penggusuran pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin.
“Saya mengunjungi lokasi untuk menyampaikan kepada juru sita agar warga diberi tenggat waktu untuk berkemas dan mencari tempat baru,” kata Armuji.
“Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat tinggal. Ditempatkan di mana mana barangnya juga belum tahu,” ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
Sebagai informasi, eksekusi 22 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Widya Adhi saat ditemui di lokasi.
Pantauan dilapangan tampak penghuni rumah pasrah mengeluarkan perabotan rumah. Tak sedikit warga yang menangis memohon minta tenggang waktu.
Alvi Saifullah (56) salah satu warga mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu. Dia pun kaget lantaran mendapatkan instruksi untuk pindah.
“Kami tidak tahu, puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini, kami juga bayar pajak. Terus kami juga bingung akan tinggal dimana. Mau ditaruh dimana barang-barang kami,” kata Alvi.
Editor: Beatrix