OKTANA.ID, Jakarta- Suasana sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J riuh. Dalam agenda tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sangat mengejutkan publik. Lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer dengan penjara 12 tahun. Eliezer yang duduk di kursi sidang langsung tertunduk dengan menahan tangisnya.
JPU menilai Eliezer melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer pun langsung memeluk kuasa hukum dan meluapkan tangisannya.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Eliezer terlihat tegang saat mendengarkan tuntutan oleh JPU. Ketegangannya terlihat saat kepalanya terus tertunduk dengan menjalin jemari kedua tangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar hal tersebut, Eliezer terlihat sekuat tenaga menahan airmatanya. Para pengunjung pun riuh dan ruang sidang menggema. Para simpatisan Eliezer pun sempat memberi kritik terhadap JPU yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
Keriuhan tersebut membuat ketua majelis hakim harus menenangkan pengunjung. Bahkan, hakim sempat memberikan skors dalam jalannya persidangan. Tak hanya itu, hakim meminta petugas keamanan untuk membawa keluar beberapa pengunjung yang dinilai membuat gaduh jalannya persidangan.
“Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang,” ujar hakim.
Ketika dimintai tanggapan, Eliezer pun langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer menangis sesenggukan dan pundaknya ditepuk oleh tim kuasa hukum. Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi dari tuntutan JPU yang dinilainya melukai rasa keadilan.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya.
Ronny menegaskan bahwa kliennya, Richard Eliezer tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut sudah terungkap di persidangan ketika pemeriksaan terdakwa dan saksi.
Selain itu, Ronny juga menilai JPU tidak memperhatikan status Eliezer sebagai justice collaborator atau penguak fakta. Padahal, dari awal Eliezer sudah konsisten dan kooperatif untuk mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Hus/Yo)