OKTANA.ID, Jakarta- Sidang lanjutan agenda tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) siang. Dalam sidang tersebut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putri dinilau JPU mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Putri dinilai terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan yakni tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
JPU menilai Putri terlalu berbelit dalam memberikan keterangan. Bahkan, ia tak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Untuk yang meringankan, kata JPU, Putri belum pernah dihukum dan sopan di persidangan
Dengan demikian, tuntutan Putri sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada persidangan Senin (16/1/2023). Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak, ibunda dari mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sangat kecewa dari tuntutan yang diberikan JPU kepada Putri. “Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit,” tegas Rosti. (Yu/Ri)