OKTANA.ID, SURABAYA- Seorang pria tersangka berinisial DA (43) petugas kebersihan (Office Boy) di Dinas Pendidikan Kota Surabaya akhirnya diringkus Polsek Tegalsari usai mengaku bisa meloloskan calon siswa ke SMP dan SMK Negeri di Surabaya tanpa seleksi PPDB.
Pria berinisial DA ini mengaku sebagai sopir kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, dan bisa memasukkan siswa ke sekolah negeri tanpa tes.
Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih pada Selasa (25/7/2023), tersangka memang keseharian bekerja di Dinas Pendidikan, tapi bukan jadi sopir melainkan Office Boy (OB).
Kompol Imam menyebut, tersangka DA memperdayai dua wali murid inisial FA dan FI. dua korban itu pun akhirnya tergiur dengan iming-iming tersangka. Sebab korban FA dan tersangka merupakan teman sekolah semasa dulu. Sedangkan korban FI diperkenalkan oleh FA dengan tersangka.
Korban pun akhirnya mulai menuruti arahan tersangka untuk melakukan transaksi. Kompol Imam merinci, korban FI pada 8 Juli 2023 mentransfer total uang senilai Rp11 juta untuk meloloskan anaknya.
Sementara korban FA menyetor uang senilai Rp9 juta pada 5 Juli. Kata Imam, tersangka DA mengaku kepada korban kalau uang yang ditransfer itu diberikan ke Dinas Pendidikan supaya bisa meloloskan calon siswa tanpa seleksi.
Setelah menyetor sejumlah uang dan ditunggu, apa yang dijanjikan DA tidak terbukti, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tegalsari.
“Ini janjinya uang itu diserahkan ke koordinator Disipendik Surabaya dan Dindik Provinsi. Kemudian setelah pertemuan selesai, ternyata janji tinggal janji. Tidak terbukti dan tidak terealisasi,” kata Imam di Mapolsek Tegalsari waktu ungkap kasus, Selasa (25/7/2023).
Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka DA atas kasus penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam kesempatan itu tersangka DA mengaku perbuatannya ini baru sekali dilakukan. Pria yang bekerja selama dua tahun di Dispendik Surabaya itu menyebut uang hasil penipuannya dipakai untuk kebutuhannya sendiri.
“Uangnya untuk saya sendiri, sebagian untuk orangtua sisanya untuk hidup sehari-hari,” ujar DA.
Sementara itu secara terpisah Kadispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh membenarkan bahwa DA telah diamankan polisi. Yusuf menegaskan kalau dia bukanlah ASN Dispendik.
Atas kasus penipuan ini, Yusuf menyatakan pihaknya telah memberi sanksi tegas dan kepada tersangka dan diberhentikan dari statusnya yang merupakan tenaga kontrak di Dispendik.
Editor: Beatrix