OKTANA.ID, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang koperasi sekolah SD maupun SMP negeri memaksa siswa membeli paket seragam dengan harga lebih mahal dibanding pasaran.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan ada penjualan seragam di koperasi. Namun Eri menegaskan siswa tidak diwajibkan untuk membeli.
“Sekolah yang di bawah Pemkot Surabaya jangan menjual seragam paketan, memberatkan. Boleh menjual, tapi harga harus sama atau lebih rendah dari pasaran,” jelasnya, Sabtu, (22/7/2023).
Ia memastikan akan memberi sanksi sekolah yang ketahuan memaksa membeli seragam di atas harga rata-rata.
“Kalau ada, saya sanksi, sudah saya sampaikan itu. Bagi yang tidak mampu, pra miskin dan miskin, seragam digratiskan oleh Pemkot,” jelasnya.
Larangan itu juga disampaikan dihadapan perwakilan orang tua yang hadir dalam pembukaan MOT di Mawar Sharon Christian School hari ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan jika Pihaknya terbuka menerima laporan orang tua jika masih ada sekolah yang memaksa pembelian seragam.
“Sanksi ada, nanti kita cek tingkatannya banyak kan, apa ada kesengajaan atau bagaimana,” lanjut Yusuf.
Sanksi tertinggi bisa mutasi kepala sekolah hingga pencopotan.
“Ya itu mutasi kan ada batasan-batasannya tingkatan, pasti kita evaluasi,” pungkasnya.
Editor: Beatrix