OKTANA.ID, SITUBONDO– Satuan Resnarkoba Polres Situbondo menangkap pemuda berinisial MHA karena menyimpan pil trex sebanyak 4 ribu butir. Pemuda 23 tahun ini sudah membagi dalam 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir pil trex. Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan pil trex sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 140 ribu serta 1 buah HP.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat terlarang.
” Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo,” terang Ernowo.
Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Berbagai upaya kami lakukan mulai pencegahan dan penindakan untuk kasus Narkoba,” ujar Dwi.
Menurutnya, Polres Situbondo berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba.
“Tetap kami lakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat Narkoba,” tutup Dwi.
Editor: Srinan