OKTANA.ID, Jakarta- Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ganti menuntut Ferdy Sambo. Dalam persidangan agenda tuntutan tersebut, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut dengan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar tim JPU, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya itu ada beberapa hal yang dinilai memberatkan. Yakni, Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum justru melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan pejabat utama Polri bintang dua tersebut dinilai JPU tak ada hal yang dapat meringankannya.
Jaksa pun menyebutkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang JPU.
Hal memberatkan lainnya, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia melakukan skenario tembak menembak antara kedua ajudannya itu lantaran peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 di Magelang. (Yu/Ri)