OKTANA.ID, KEDIRI– Penemuan mayat Desy Lailatul di dalam karung sempat menjadi ramai di Kabupaten Kediri. Ternyata, pembunuhnya merupakan ayah kandung dari korban, yakni Suprapto. Ia melarikan diri ke Tulungagung untuk menghilangkan jejak. Bahkan, ia berniat untuk bunuh diri dengan cara menyiapkan potas.
Ketika digelandang Satreskrim Polres Kediri, tak hanya membunuh sang buah hati. Pelaku juga tega melakukan pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut diduga mengalami depresi akibat perbuatan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya.
“Ada upaya dari pada tersangka ini untuk bunuh diri selama proses pelariannya. Di situ bersangkutan sudah menyiapkan wasiat, kemudian menyiapkan potasium guna mengakhiri hidupnya,” beber Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan harus mengakhiri pelariannya. Unit Reskrim Polres Kediri terpaksa harus mengambil tindakan tegas terukur terhadap pria berusia 53 tahun tersebut, karena bersangkutan selalu berpindah pindah tempat, kabur saat petugas membuntutinya.
Ia ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Tulungagung. Saat digelandang petugas, tangannya terus menengadah ke atas layaknya seorang yang sedang berdoa. Sepintas tersirat wajahnya penuh penyesalan.
“Yang jelas kabur kelilinglah, tapi kita berhasil tangkap di sekitar pom bensin. Kita memberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Secara kronologis, kata Rizkika, awalnya korban sepulang dari tempat kerja pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB sedang ganti baju di kamar. Setelah itu, muncul ayahnya yang kemudian menarik tangan korban dan sempat berteriak.
Takut aksinya diketahui oleh orang lain, pelaku tega mencekik dan membekap mulut anak gadisnya tersebut. Korban spontan terpeleset jatuh, sehingga menimbulkan ada luka di bagian kepala.
“Setelah itu korban dibopong oleh tersangka dibawa ke kamar mandi dalam kondisi tak sadarkan diri atau pingsan masih dalam keadaan hidup. Saat berada di dalam kamar mandi, korban sempat disetubuhi atau dicabuli,” terang Kasat Reskrim.
Setelah diperlakukan tidak senonoh, pelaku mengecek kondisi korban. Ketika diketahui jika bersangkutan masih hidup tersangka berusaha memastikan agar korban meninggal. Tiba-tiba, inisiatif dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan menenggelamkan kepala korban ke air. Tersangka lantas mengambil dua sak karung. Tubuh korban dimasukkan ke dalam keadaan tangan dan kaki terikat, mulut dilakban. Sebelum dibuang, pelaku masih sempat mempreteli harta benda milik korban di antaranya sebuah handphone dan sepeda motor. Dalam perkara ini polisi menyita 13 barang bukti.
Motif Sakit Hati karena Perkataan Korban
Pelaku nekat menyakiti hingga melakukan pembunuhan karena perkataan korban. Supriyanto merasa sakit hati dengan korban yang sering mengolok-olok korban dengan kata-kata yang membuatnya dendam. “Kita mendapatkan motif, bersangkutan punya dendam atau sakit hati karena sering kali dikatai-katai oleh korban. Dari situ merasa tidak terima lalu muncul niat untuk menyiksa korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan kejinya itu, penyidik Polres Kediri menjerat tersangka dengan 4 pasal berlapis. Pasal itu adalah pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pasal 338 KUHP sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pasal 286 KUHP tentang persetubuhan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kunir Desa Bulu Pasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam karung plastik, Sabtu 8 Juli 2023 siang.
Kali pertama ditemukan kondisi karung terperosok di area pengairan sawah tidak jauh dari pinggir jalan raya. Saat dibuang diduga kondisi korban saat itu masih hidup, hingga akhirnya bersangkutan meninggal dunia karena diduga paru parunya kemasukan air.
Editor: Srinan