OKTANA.ID, PASURUAN– Sindikat bisnis gelap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pasuruan terus didalami Bareskrim Polri. Mengejutkan, omset dari penjualan BBM subsidi jenis solar ini mencapai Rp 2,7 miliar tiap bulan. Sedangkan, keuntungan masing-masing tersangka mencapai ratusan juta perbulannya.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, menyatakan bahwa ketiga tersangka yakni, AW, 55, BFP, 23, dan ST, 50, menggerakkan roda bisnisnya dengan PT MCN (Mitra Central Niaga). Modusnya, dilakukan dengan membeli BBM solar dengan harga subsidi yakni Rp 6800 per liter.
Dengan armada truk tangki mereka membeli dari sejumlah SPBU mulai dari Kecamatan Purwosari hingga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. BBM tersebut kemudian ditimbun di dua gudang di Kota Pasuruan. Hersadwi melanjutkan, solar itu dijual kembali dengan label solar non subsidi dengan harga yang lebih tinggi hingga Rp 9000 per liter. Untuk keuntungan tiap tersangka diperkirakan mencapai Rp 600 juta setiap bulannya.
“Perliternya mereka mendapat untung sekitar Rp 2200 per liter,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ketiga tersangka bisa menjual BBM subsidi solar hingga sebanyak 300.000 liter perbulannya. Dengan begitu, PT MCN bisa menperoleh omset hingga Rp 2,7 miliar dalam satu bulan.
“Kalau keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 660 juta per bulan,” ungkapnya.
Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan disegel pada Rabu (5/7/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan disegel pada Kamis (6/7/2023). Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan disegel pada Jumat (7/7/2023).
Ketiganya dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Editor: Srinan