OKTANA.ID, SURABAYA– Pelaku sandal berpaku yang meresahkan warga Kota Surabaya akhirnya diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial F (41) warga Dupak Krembangan Surabaya itu menggunakan sandal jepit berpaku untuk melakukan pencurian dengan menggembesi ban kendaraan terlebih dahulu.
Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya. Saat diinterogasi, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya dan merupakan residivis.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,” ujar Mirzal, Selasa (4/7).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku, setelah mobil korban gembos pelaku melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.
“Jadi sandal berpaku itulah yang digunakan pelaku agar ban mobil gembos, setelah itu pelaku melakukan pecurian ketika pengendara sibuk mengurus ban mobilny,” terang Mirzal.
Dari hasil keterangan pelaku pernah melakukan aksinya pada Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf.
Kemudian pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.
Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam.
“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,” tambah Mirzal.
Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya. Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,” pungkas Mirzal.
Editor: Srinan