OKTANA.ID, BANYUWANGI– Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi atensi Kapolri. Kasus tersebut bermodus memperkerjakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mendapat gaji besar di luar negeri.
Pada pengungkapan tersebut Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IK asal Banyuwangi. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan,kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat karena merasa ditipu oleh IK.
“Modus operandinya IK berperan sebagai jasa yang memberangkatkan korban,”ujar Kompol Agus, Senin (3/7)
Kompol Agus menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun itu hanya bualan, saat korban berangkat ke negara penempatan ternyata tidak sesuai harapan.
“Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana. Setelah beberapa bulan bekerja korban memutuskan kembali ke Indonesia, karena merasa dibohongi lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” ucap Agus.
Kompol Agus menambahkan, korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Selain dijanjikan gaji tinggi, korban juga dijanjikan akan mendapatkan jenis pekerjaan yang sesuai keterampilan.
“Tapi faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang dijanjikan,” tegas Agus.
Selain itu, untuk jumlah korban sementara masih ada satu orang. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum lapor. Oleh karenanya, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perdagangan orang agar berani melapor ke polisi.
“Atau bahkan jika ada keluarga yang jadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri segera laporkan, agar segera kita koordinasikan untuk penanganan lebih lanjut,” harap Agus.
Menurut Kompol Agus, kasus TPPO ini biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari para korban.
“Yang seperti ini biasanya terkoneksi, biasanya mereka punya jaringan di sana, sehingga ini saling terhubungan,” tutur Kompol Agus.
Untuk memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pelaporan.
“Tentunya kita juga menunggu laporan dari masyarakat. Karena kami tidak bisa memantau secara detail satu per satu,” tandas Agus.
Editor: Srinan